Translate

Wednesday, September 26, 2012

Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 - Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum


  1. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mengendalikan risiko yang dihadapi Bank sehingga kualitas penerapan manajemen risiko di Bank juga menjadi semakin meningkat. Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko tidak hanya ditujukan bagi kepentingan Bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah. Salah satu aspek penting dalam melindungi kepentingan nasabah dan dalam rangka pengendalian risiko adalah transparansi informasi terkait produk atau aktivitas Bank. Selain itu peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko diharapkan akan mendukung efektivitas kerangka pengawasan bank berbasis risiko yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
  2. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
  3. Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. Sementara itu, Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 jenis risiko, sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya untuk Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.
  4. Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).
  5. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Yang dimaksud dengan produk atau aktivitas baru Bank adalah suatu produk baru atau aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank; atau
    2. telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
  6. Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
    1. Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
    2. Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
    Rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam angka 5 huruf a diatas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
  7. Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank. Termasuk sebagai aktivitas Bank adalah jasa keagenan yang dilakukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah baik secara tertulis maupun lisan.
  9. Pemberian masa transisi sebagai berikut:
    1. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.
    2. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.
  10. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), khususnya terkait produk dan aktivitas baru Bank tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah (karena telah diatur dalam ketentuan tersendiri mengenai produk Bank Syariah).   
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/87F32DEB-8813-4BF4-B1C2-CE624C9CD995/17225/pbi_112509.pdf

No comments:

Post a Comment