Translate

Wednesday, October 10, 2012

Pengertian Valas
Valuta Asing diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan kurs resmi pada bak sentral

Mata Uang yang digunakan dalam Valas

Hard Currency
Mata uang yang paling sering digunakan karena nilai na cenderung relatif stabil dan kadang-kadang mengalami apresiasi atau kenaikan nilai dibandingkan mata uang lainnya.
Umumnya berasal dari Negara :
{   Amerika Serikat        = Dollar                       (USD)
{   Jepang                       = Yen                          (JPY)
{   Jerman                       = Deutch                     (DEM)
{   Inggris             = Poundsterling         (GBP)
{   Perancis                     = Franc                       (FRF)
{ Australia                      = Dollar                       (AUD)

Soft Currency
Mata uang yang lemah yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung karena nilainya relarif tidak stabil dan sering mengalami penurunan nilai dibandingkan mata uang lainnya.
Umumnya berasal dari Negara :
{   Indonesia                   = Rupiah
{   Filipina                       = Peso
{   Thailand                     = Bath
{   India                            = Rupee

Pengertian Cadangan Devisa
Total Valas yang dimiliki pemerintah dan swasta dari suatu Negara  yang dapat diketehui dari posisi Balance of Payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional.
Cadangan Devisa dikelompokan
*   Cadangan Devisa Resmi
Cadangan devisa ini dikelola dan dimiliki oleh negara, dikuasai dan diurus oleh Bank sentral atau Bank Indonesia.
*   Cadangan Devisa Nasional
Semua devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan, atau Lembaga, terutama perbankan yang secara Moneter merupakan kekayaan nasional 

Permintaan Valuta Asing
 
Permintaan Valas muncul dari kebutuhan untuk mempertukarkan mata uang domestik kedalam mata uang asing dan dibutuhkan untuk membayar :

1) Barang dan Jasa yang dibeli diLuar Negeri
Seorang penduduk Indonesia membeli mobil dari inggris, Akan memerlukan sterling untuk membayar import tersebut
Secara bersamaan, seorang turis inggris di Indonesia membutuhkan rupiah untuk membayar jasa yang dikonsumsi di luar negeri.
2) Asset di Luar Negeri
Konstruksi pabrik oleh perusahaan amerika di inggris atau investasi Portovolio yang dapat terjadi bila seorang penduduk AS membeli obligasi pemerintah inggris atau membuka rekening bank untuk  sterling.

Permintaan Indonesia terhadap mata uang asing ditentukan Faktor-faktor:
1) Harga Dollar (kurs)
2) Harga Produk AS (Dalam Dollar AS)
3) Harga Produk pesaing
4) Pendapatan Luar Negeri
5) Tingkat Bunga AS


Kapitalisasi dan likuiditas pasar

Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
a)     volume perdagangannya
b)     likuiditas pasar yang teramat besar
c)      banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
d)     geografis penyebarannya
e)     jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
f)      aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang

Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
6 Peringkat Teratas Mata Uang Yang DiperdagangkanPeringkat        
Mata uang      ISO 4217                  Kode  Simbol
1          United States dollar              USD      $
2          Eurozone euro                      EUR     €
3          Japanese yen                        JPY       ¥
4          British pound sterling            GBP       £
5          Swiss franc                          CHF       -
6          Australian dollar                   AUD     $




Pengertian Bursa Valas

Bursa valuta asing Merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Bursa Valas Terdiri :
šCurrency Spot Market
Pasar yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan dalam jangka waktu 2 hari. Menggunakan Kurs Spor Rate.
Spot Rate
Merupakan Kurs yang digunakan untuk penyerahan 1-2 hari.
Penyerahan dilakukan 2 hari setelahnya, dan apabila Libur berarti hari selanjutnya
Misalnya :
Pada tanggal 22 Desember 2000 seorang Karyawan memerlukan Valas sebanyak USD 10,000 untuk biaya perjalanan sehingga karyawan itu menghubungi bank devisa dan menyakan kurs Jual spot USD nya Rp5.500/USD
Karyawan itu menyerahkan uang UAS 10,000 x  Rp5.500/USD = Rp 55.000.000,00 dan Bank devisa harus menyerahkan valas sebanyak USD 10,000 selambat-lambatnya 24 Desember 2000
šCurrency Forward Market
Forward Market :
Bursa dimana dilakukan transaksi penjualan dan pembelian valas menggunakan kurs forward.
Kurs Forward :
Kurs yang ditetapkan sekarang tetapi diberlakukan pada masa yang akan datang antara 2 x 24 jam sampai dengan setahun atau 12 bulan.
Misalnya :
Perusahaan indonesia memerlukan dana untuk membayar kontrakpembelian bahan baku dari jerman senilai DEM 1.000.000,00 dalam jangka waktu 120 hari/4bulan. Spot Rate sekarang tanggal 22 Desember 1997 Rp3.100 /DEM . karena fluktuasi kurs tidak menentu diperkirakan DEM mengalami Apresiasi terhadap rupiah maka pimpinan perusahaan melakukan forward contract dengan back untuk kurs forward Rp3.200/USD
Saat jatuh tempo tanggal 22 Desember 1997 perusahaan mendapat kepastian memperoleh dana sebesar Dem 1.000.000,00 dengan membayar
Dem 1.000.000,00 x Rp3.200/USD = Rp 1.600.000.000,00
š Currency Future Market
Kontrak perdagangan valas dilakukan dengan standar volume dan jangan waktu tertentu.
Transaksi perdangan CFC dilakukan secara Face to Face di traiding dloor yang disiapkan oleh IMM melalui broker yang berbeda dengan forward kontract yang dinegosiasikan melalui telepon.
Tanggal Jatuh tempo selalu pada setiap hari rabu minggu ketiga pada bulan maret, juni, september dan Desember.
šCurrency Option Market
Merupakan alternative bagi pengusaha dan pedagang untuk melakukan kontrak sehingga memperoleh hak untuk membeli  atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas dan jangka waktu ayau tanggal expired tertentu.
Currency Option dapat dibeli dan dijual dalam 3 macam pasar
  1. Physical currency option yang dibeli pada bursa over the counter
  2. Physical currency option yang dibeli pada bursa valas seperti Philadelphia Stock Exchange
  3. Currency option untuk future contract yang dibeli pada bursa future contract
šEuro Currency Market
Pelaku utama Euro Currency Market terdiri dari bank-bank besar yang dikenal sebagau Euro banks yang mnerima deposito dan memberi pinjaman dalam berbagai currency.
Factor yang menyebabkan bertumbuh kembangnya euro dollar sebagai berikut :
  1. Adanya peraturan pemerintah UAS 1968 yang membatasi pinjaman luar negeri.
  2. tidak  adanya ketentuan reserve requirement untuk deposito Euro Dollar.
  3. Adanya pembatasan tingkat bunga tertinggi dari deposito Bank USA.
Perdagangan valas tidak harus dilakukan melalui bursa
sebagaimana perdagangan saham dan futures, namun bisa dilakukan
setiap saat melalui telpon atau jaringan elektronik lain. Dengan 24 jam
sehari (5 hari seminggu), perdagangan valas dimulai setiap harinya dari
Sydney, lalu kemudian bergerak ke seluruh pusat keuangan dunia di
Tokyo, London, dan New York.
Saat ini, perdagangan valas boleh dikatakan sebagai ‘the largest
financial market’ di dunia, dengan rata-rata perputaran harian mencapai
lebih dari US$ 1,5 trilyun 30 kali lebih besar dibandingkan transaksi pasar
modal di seluruh Amerika. Uniknya, hanya 5% dari transaksi harian
tersebut yang benar-benar dilakukan sebagai transaksi perdagangan
barang dan jasa antar perusahaan atau negara. Selebihnya, lebih banyak
dilakukan untuk berspekulasi mencari keuntungan.





PELAKU-PELAKU PASAR VALAS
 
a.  Bank Sentral
Bank sentral suatu negara berkepentingan terhadap pasar valas
dengan tujuan untuk menstab.ilkan posisi nilai tukar. Aktivitas ini
dilakukan terutama pad a negara yang menganut fixed exchange
rate dan managed floating.
b. Perusahaan dan Individu
Individu memiliki kepentingan terhadap kurs valas umumnya pada
saat bepergian ke luar negeri atau mentransfer uang. Kurs yang
dipakai untuk kepentingan seperti ini adalah kurs spot yang ada
pada bank atau money changer tempat ia menukarkan valas.
Untuk perusahaan, kebutuhan terhadap valas biasanya ada pad a
perusahaan ekspor-impor yang melakukan jual-beli dengan valas.


c. Investor dan spekulator
Investor yang memerlukan valas adalah mereka yang pada
umumnya berinvestasi pada efek atau surat berharga dalam mata
uang asing, sedangkan aktivitas yang dilakukan spekulator di
pasar uang adalah semata-mata untuk mendapatkan keuntungan
dari naik-turunnya mata uang.

d. Dealer (Bank dan non-Bank)
Dealer bank dan non-bank dapat beroperasi baik di pasar antar
bank (interbank market) atau pasar klien (client market) dengan
tujuan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga
beli valas.

e. Commercial Bank
Bank komersial memerlukan valas manakala mereka
menyediakan produk atau jasa yang berkaitan dengan valas,
seperti tabungan valas, deposito valas, transfer valas atau L/C.


UNTUNG-RUGI PERDAGANGAN VALAS
 
Perdagangan valas memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan perdagangan produk-produk keuangan lain seperti perdagangan saham. Beberapa kelebihan yang dimiliki perdagangan valas diantaranya adalah:

a. 24-Hours Trading
Tidak seperti pasar modal yang mengenal jam bursa, perdagangan valas dapat dilakukan 24 jam sehari, 5 hari seminggu, kapan dan di manapun kita berada. Dengan begitu, kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (dan juga kerugian) juga tersedia 24 jam sehari lamanya.



b. Likuiditas
Banyaknya broker/dealer dalam pasar valas menjadikan pasar valas menjadi sangat likuid sekaligus bisa menjadikan harga menjadi lebih stabi1. Dengan begitu, trader bisa membuka atau menutup posisi pada fair market price.

c. Rendahnya Biaya Transaksi
Broker di pasar valas biasanya mengutip komisi yang relatif sangat keeil dibandingkan dengan broker di pasar modal. Bahkan untuk beberapa trading yang dilakukan seeara online melalui internet tidak dikenakan biaya transaksi, namun hanya dikenakan biaya yang jumlahnya cukup beragam. Selain itu, selisih (spread) antara harga beli (bid) dan harga jual (ask) juga sangat kecil.
d.  Potensi Keuntungan pada Rising dan Falling Price
Dalam setiap posisi open, trader berarti membeli (long) suatu mata uang sekaligus menjual (short) mata uang lain. Posisi short berarti trader menjual suatu mata uang untuk mengantisipasi mata uang tersebut akan terdepresiasi atau melemah terhadap mata uang lainnya. Dua posisi yang dilakukan seeara bersamaan ini berarti trader memiliki potensi keuntungan baik pada mata uang yang menguat maupun pada mata uang yang melemah.

e. Margin Trading
Perdagangan dengan marjin membuat daya beli pemodal melebihi jumlah modal yang dimiliki. Selain memiliki sisi keuntungan, perdagangan valas juga mengandung risiko. Beberapa risiko yang ada pada perdagangan valas di antaranya sebagai berikut:
a.   Exchange Rate Risk
Risiko ini timbul akibat naik-turunnya nilai tukar valas.
b. Country Risk
Adalah risiko yang timbul akibat eampur tangan pemerintah dalam perdagangan valas.


Sistem Penetapan Kurs Valas :
1)     Sistem kurs tetap/stabil / fixed exchange rate system
Sistem ini diciptakan oleh perjanjian Breton Wood tahun 1944 dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Sistem moneter internasional didasarkan kepada standar emas
  2. Sistem nilai tukar rupiah antara anggta IMF harus tetap stabil
  3. Kurs nilai tukarnya hany boleh berfluktuaso 1% – 2,5% diatas atau bawah kurs resmi.
  4. Setiap anggota IMF dilarang melakukan kebijaksanaan devaluasi.
  5. Negara IMF yang mengahadapi kesulitan BOP dapat meminta bantuan IMF dalam bentuk special drawing right.
2)     Sistem kurs mengambang / berubah atau floating exchange
Dalam sistem ini nilai tukar mata uang atau valas ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran Valas.
Clean float atau Freely Floating system :
Penentuan kurs valas dibursa valas tanpa campur tangan pemerintah
Dirty float atau managed fload system :
Pemerintah turut ikut campur tangan mempengaryhi permintaan dan penawaran terhadap valas di bursa valas
3)     Sistem kurs terkait atau pegged exchange rate system
Sistem nilai tukar ini dilakuan dengan mengaitkan nilai mata uang negara dengan nilai mata uang negara lain atau sejumlah uang tertentu.
Contoh :
Kurs tengah DEM : 6.90 ECU
Kurs tengah FRF : 2.06 ECU
Kurs tengah antara FRF dan DEM = 6.90 / 2.06 = 3.35
Karena manurut EMS dluktuasi hanya batas 2,25 diatas atau bawah kurs tengah makan upper dan lower Limmit FRF/DEM :
z Upper Limmit FRF/ DEM            = Central Rate x ( 1 + 0.0225)
= 3.35 x 1.0225 = 3.425
z Lowe Limmit FRF/ DEM = Central Rate x ( 1 – 0.0225)
= 3.35 x 0.9775 = 3.275
Faktor yang mempengaruhi Valas :
  1. Supply dan Demand foreign Currency
  2. Posisi balance of payment (BOP)
  3. tingkat inflasi
  4. tingkat bunga
  5. ‘tingkat income
  6. pengawasan pemerintah
  7. Ekspektasi dan Spekulasi isu/rumor
HEDGING dan Spekulasi
1) Hedging
Eksistensi atau tidak keseimbangan ketidakpastian menciptakan reisko. Hedging dalam Bursa Valas adalah penghapusan atau pencegahan resiko valas. Hal ini dilakukan dengan menghindari posisi-posisi terbuka dalam valas yaitu tidak seimbangnya asset dan huttang valas.
Dasumsikan dalam 2 bentuk :
(i)                       Posisi panjang tejadi apabila asset mata uang asing lebih banyak dari asset mata uang asing (utang netto)
(ii)                     Posisi pendek terjadi apabila utang mata uang asing lebih banyak dari asset mata uang asing (utang netto)
2) Spekulasi
Spekulasi kebaikan dari hedging yaitu kesediaan untuk menerima resiko valuta asing.
Spekulasi mata uang Lemah :
Esensi dari spekulasi mata uang lemah adalah menjual dengan haga tinggi dan membeli dengan harga murah.
Spekulasi Mata Uang Kuat :
Dasar Esensi mata uang kuad adalah membeli murah danmenjual mahal.
Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi dua arah
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.

Pemain pasar valuta asing
10 Pedagang Valuta Terbesar
Peringkat       Nama                         % dari volume
1          Deutsche Bank                      19.26
2          UBS AG                                 11.86
3          Citigroup                                10.39
4          Barclays Capital                    6.61
5          Royal Bank of Scotland        6.43
6          Goldman Sachs                    5.25
7          HSBC                                     5.04
8          Bank of America                   3.97
9          JPMorgan Chase                  3.89
10        Merrill Lynch                           3.68
Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham.
Pasar valuta asing terbagi atas beberapa tingkatan akses.
1) Pada akses tingkat tertinggi adalah
pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.
2) Pada akses tingkat dibawahnya,
rentang selisih antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume transaksi.
Apabila seorang trader[7] dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank peringkat atas menguasai “pasar uang antar bank (PUAB)” hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar [8], dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.
Menurut Galati dan Melvin [9] , dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.

Wednesday, October 3, 2012

e - money

Pengertian E-Money

Pengertian e-money mengacu pada definisi yang
dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS) dalam salah satu
publikasinya pada bulan Oktober 19961. Dalam publikasi tersebut e-money
didefinisikan sebagai “stored-value or prepaid products in which a record
of the funds or value available to a consumer is stored on an electronic device
in the consumer’s possession” (produk stored-value atau prepaid dimana
sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki
seseorang).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa nilai uang dalam e-money akan berkurang
pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. Disamping itu
e-money yang dimaksudkan disini berbeda dengan “single-purpose prepaid
card” lainnya seperti kartu telepon, sebab e-money yang dimaksudkan di
sini dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multipurposed).
E-money yang dimaksudkan disini juga berbeda dengan alat pembayaran
elektronis berbasis kartu lainnya seperti kartu kredit dan kartu debet. Kartu
kredit dan kartu debet bukan merupakan “prepaid products” melainkan
“access products”. Secara umum perbedaan karakteristik antara “prepaid
product” dan “access product” adalah sebagai berikut:
1. Prepaid product (e-money)
- Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money, atau sering
   disebut dengan stored value.
- Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam
   penguasaan konsumen.
- Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value
  dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat
  dilakukan secara off-line. Dalam hal ini verifikasi cukup dilakukan
  pada level merchant (point of sale), tanpa harus on-line ke komputer
  issuer.
2. Access product (kartu debet dan kartu kredit)
- Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu.
- Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank, sepanjang
  belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran.
- Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan
  akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan
  otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah,
  baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening
  pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening
  nasabah kemudian akan langsung didebet. Dengan demikian
  pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dan kartu debet
  mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer.

 Selain produk e-money sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, saat
  ini, khususnya di Indonesia mulai bermunculan inovasi produk-produk
  pra-bayar yang secara fungsional mirip dengan e-money, namun secara
  teknis, karakteristiknya berbeda dengan karakteristik e-money yang
  dimaksudkan dalam kajian ini. Contohnya adalah model prabayar yang
  umumnya dikembangkan oleh perusahaan telekomunikasi dimana nilai
  uang tidak disimpan di dalam kartu (bukan stored value) melainkan
  disimpan dalam server data base perusahaan telekomunikasi yang
  menerbitkan kartu pra-bayar tersebut. Dalam hal ini perintah perpindahan
  dana untuk pembayaran harus dilakukan secara on-line ke server penerbit
  melalui short messaging services (SMS). Model prabayar ini sebenarnya
  adalah pengembangan dari bentuk pulsa yang kemudian dikembangkan
  untuk dapat digunakan untuk berbagai macam pembayaran.

Manfaat E-Money

Beberapa manfaat atau kelebihan dari penggunaan e-money dibandingkan
dengan uang tunai maupun alat pembayaran non-tunai lainnya, antara
lain :
- Lebih cepat dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai,
  khususnya untuk transaksi yang bernilai kecil (micro payment),
  disebabkan nasabah tidak perlu menyediakan sejumlah uang pas
  untuk suatu transaksi atau harus menyimpan uang kembalian.
  Selain itu, kesalahan dalam menghitung uang kembalian dari suatu
  transaksi tidak terjadi apabila menggunakan e-money.
- Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu transaksi
  dengan e-money dapat dilakukan jauh lebih singkat dibandingkan
  transaksi dengan kartu kredit atau kartu debit, karena tidak harus
  memerlukan proses otorisasi on-line, tanda tangan maupun PIN.
  Selain itu, dengan transaksi off-line, maka biaya komunikasi dapat
  dikurangi.
- Electronic value dapat diisi ulang kedalam kartu e-money melalui
  berbagai sarana yang disediakan oleh issuer.

Features e-money

Penerapan features pada e-money di berbagai negara sangat
bervariasi. Berikut ini beberapa features yang dapat diterapkan pada
penyelenggaraan e-money berdasarkan laporan hasil pengamatan
kelompok kerja BIS.

1. Transferability
    Features ini dimaksudkan untuk memberikan batasan kepada siapa
    transaksi atau transfer dana dari e-money dapat dilakukan. Secara
    teknis, e-money dapat dikembangkan untuk bisa melakukan
    transaksi atau transfer dana secara bebas (free transferability) dari
    satu pemegang kartu ke pemegang kartu lainnya secara off-line
    melalui alat bantu tertentu. Transaksi seperti ini akan sulit dideteksi
    dan ditelusuri sebab tidak termonitor oleh penyelenggara secara
    langsung. Contoh produk e-money yang mempunyai fasilitas ini
    adalah Mondex, dimana dengan menggunakan alat bantu tertentu
    seorang pemegang kartu mondex dapat memindahkan dana-nya ke
    pemegang kartu mondex lainnya.
    Namun berdasarkan pengamatan yang dilakukan kelompok kerja BIS,
    produk e-money yang dikembangkan pada umumnya membatasi
    features ini dimana pemegang kartu hanya dapat melakukan transfer
   dana kepada merchant dan merchant hanya dapat ‘mentransfer’
   kepada issuer.
2. Otorisasi On-line
    Otorisasi on-line yang dimaksudkan disini adalah suatu proses validasi
    oleh penyelenggara atau card issuer atas transaksi e-money yang
    dilakukan oleh pemegang kartu.
    Feature on-line ini bisa diterapkan untuk seluruh transaksi atau dibatasi
    hanya untuk transaksi-transaksi tertentu saja yang dianggap kritikal,
    seperti pada saat ’loading transaction’ (pengisian ulang) oleh
    pemegang kartu atau proses deposit (penyetoran) oleh merchant.
    Konsekuensi dari penerapan feature on-line ini adalah adanya
    tambahan biaya komunikasi dan waktu dalam penyelesaian suatu
    transaksi. Oleh karena itu, pada umumnya feature ini hanya
    diterapkan untuk transaksi-transaksi tertentu saja, seperti pada saat
    pengisian ulang (top up).
3. Information Collection
    Feature ini dimaksudkan untuk memudahkan pelacakan
    suatu transaksi. Setiap transaksi pembayaran yang
    menggunakan e-money akan menghasilkan informasi baik
    yang terkait dengan aspek finansial maupun sekuriti. Informasi ini
    antara lain bisa meliputi, nominal transaksi, lokasi, waktu, dan lainlain.
    Informasi ini bisa disimpan secara temporer atau permanen di kartu
    milik konsumen, terminal merchant atau pada pusat komputer
    penyelenggara (issuer). Semakin lengkap informasi transaksi yang
   disimpan akan semakin memudahkan penyelenggara dalam
   melakukan pelacakan (tracing) jika terjadi fraud.
4. Pengisian ulang
    Suatu produk e-money dapat di-design hanya untuk sekali
    penggunaan (disposable) dimana tidak dapat digunakan lagi apabila
    dana yang tersimpan pada e-money telah habis. Alternatif lainnya
    adalah produk e-money yang dapat diisi ulang setiap waktu melalui
    berbagai cara (reloadable), seperti transfer dari rekening, pembayaran
    tunai atau dengan kartu kredit.
5. Single atau multiple currencies
    Secara teknis, e-money dapat di-design untuk multiple currencies.
    Namun pada umumnya produk e-money yang ada saat ini hanya
    menggunakan single currency yaitu mata uang yang berlaku di negara
    yang bersangkutan.
6. Single atau multiple aplications
    Secara teknis, miroprocessor chip pada smart card mampu
    mengoperasikan lebih dari satu aplikasi. Dengan demikian suatu
    card-based product dapat berfungsi sekaligus sebagai kartu
    kredit, kartu debet, dan lain-lain bahkan bisa ditambahkan
    aplikasi yang bersifat non-payment seperti program royalti, medical
    record, identity dan lain-lain.

Resiko Keamanan

Motivasi utama seseorang untuk melakukan kejahatan terhadap e-money adalah
untuk memperoleh keuntungan finansial. Hal ini dapat dilakukan dengan
berbagai cara seperti menciptakan produk palsu, mencuri kartu atau data emoney
milik orang lain. Jika e-money yang dipalsukan atau dicuri itu kemudian
dapat ditukarkan ke dalam bentuk uang tunai atau aset lain maka hal ini tentunya
dapat menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak yang terkait seperti penerbit
maupun konsumen pengguna e-money.
Dalam penyelenggaraan e-money, faktor utama yang mempengaruhi tingkat
security penggunaannya antara lain adalah instrumen/peralatan (hardware) yang
digunakan, baik oleh konsumen maupun oleh merchant, aplikasi (software) serta
proses pertukaran data elektronik pada saat terjadi transaksi. Aspek-aspek teknis
yang terkait dengan instrumen e-money ini telah diuraikan pada bab
sebelumnya.
Berikut ini akan diuraikan mengenai potential security risk serta security measures
yang dapat diterapkan untuk mengantisipasi risiko-risiko dalam
penyelenggaraan e-money.

A. Potential Security Risk
    Secara umum, potential security risk yang terdapat dalam penyelenggaraan
    e-money adalah sebagai berikut:
    1. Duplication of devices
        Risiko kejahatan ini merupakan upaya untuk membuat duplikasi dari
        kartu yang asli, sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi
        pembayaran sebagaimana kartu yang asli. Kejahatan dengan cara
       duplikasi ini tentunya memerlukan upaya yang cukup rumit
       (complicated) oleh orang yang mempunyai tingkat keahlian yang
       cukup tinggi, sebab pelaku kejahatan ini harus memiliki jenis dan tipe
       chip serta operating system yang persis sama dengan kartu yang asli.
       Hal ini dapat dilakukan dengan mempelajari secara seksama seluruh
       aspek teknis pada kartu yang asli.
   2. Alteration or duplication of data/software
       Risiko ini merupakan risiko kejahatan melalui upaya perubahan atau
       modifikasi data atau aplikasi yang ada pada kartu yang asli, sedemikian
       rupa sehingga si pelaku memperoleh keuntungan finansial. Misalnya
       dengan menambah data outstanding dana pada e-money atau
       merubah sistem internal aplikasi akunting pada kartu chip sehingga
       prosedur perhitungan akuntingnya tidak bekerja sebagaimana
       mestinya. Upaya kejahatan ini dapat dilakukan dengan
       memanfaatkan kelemahan sistem security pada operating system atau
       melalui ‘physical attacks’ terhadap chip itu sendiri.
  3. Alteration of message
      Risiko ini merupakan risiko kejahatan melalui upaya untuk melakukan
      perubahan/intervensi ketika data elektronis/message dikirim pada saat
      seseorang melakukan transaksi. Risiko ini akan lebih mungkin terjadi
      ketika produk e-money digunakan untuk pembayaran melalui jaringan
      internet.
  4. Pencurian
      Bentuk kejahatan e-money yang paling sederhana adalah dengan
      mencuri kartu e-money milik orang lain untuk kemudian
      menggunakan dana yang masih tersisa. Pencurian juga dapat
      dilakukan oleh orang-o r a n g dalam yang terlibat dalam
      penyelenggaraan e-money, misalnya dengan melakukan pengisian
      dana secara tidak legal ke dalam kartu. Pencurian juga bisa dilakukan
      oleh oknum yang memproduksi ‘smart card’ atau issuer sebelum
      instrumen tersebut dijual atau diterbitkan ke konsumen atau bahkan
      mencuri kunci cryptographic tanpa sepengetahuan perusahaan.
      Bentuk pencurian lainnya juga bisa dilakukan oleh oknum yang
      bekerja di bagian pengembangan produk dengan memberikan
      dokumen rahasia yang berisikan design produk kepada pihak lain.
      Bentuk pencurian yang paling berbahaya adalah pencurian kunci
      cryptographic milik penerbit (issuer) yang mungkin dilakukan oleh
      orang dalam maupun pihak luar.
  5. Penyangkalan transaksi (repudiation)
      Bentuk penyalahgunaan lainnya dalam penyelenggaraan e-money
      adalah penyangkalan bahwa seseorang telah melakukan transaksi
      pembayaran dengan menggunakan e-money. Dengan penyangkalan
      ini, merchant maupun issuer dapat dirugikan. Risiko ini juga lebih
      mungkin terjadi pada produk e-money yang berbasis software
      (software-based product) yang menggunakan jaringan internet dalam
      pengiriman message pada saat bertransaksi.
  6. Malfunction
      Risiko malfunction dapat berupa data corrupt atau hilang, tidak
      berfungsinya aplikasi atau kegagalan dalam pengiriman
      message. Risiko malfunction ini dapat diakibatkan oleh
      gangguan fisikal maupun elektronis pada instrumen atau karena
      adanya interupsi pada saat pengiriman message antar pihak yang
      bertransaksi. Keadaan ini dapat menyebabkan kerugian bagi pihak
      yang terkait. Sebagai contoh, apabila gangguan tersebut kemudian
      mengakibatkan berkurang/bertambahnya outstanding dana yang
      terekam dalam e-money. Jika hal ini kemudian dimanfaatkan oleh
      pihak yang beritikad tidak baik, maka issuer sebagai pihak yang
      mempunyai liability dapat dirugikan.

B. Security Measures
     Sebagai mana pada instrumen pembayaran elektronis lainnya,
     pengembangan security features pada e-money juga bertujuan untuk
     melindungi atau menjaga integrity, authenticity dan confidentiality baik
     data maupun proses transaksi serta melindungi dari terjadinya kerugian
     akibat adanya pemalsuan dan penyangkalan (repudiation) transaksi.
     Berdasarkan tujuannya, security measures ini dapat dikelompokkan sebagai
     berikut:
  - Preventive measures, bertujuan untuk memastikan bahwa ancaman
     kejahatan terhadap komponen-komponen dalam sistem dapat
    dihalangi/dicegah semaksimal mungkin sebelum terjadi.
  - Detection measures, bertujuan untuk memberikan peringatan (alert)
     kepada issuer atau operator akan terjadinya fraud serta untuk
     mengidentifikasi lokasi terjadinya fraud tersebut.
  - Containment measures, bertujuan untuk membatasi/mengurangi
     dampak kerugian akibat dari suatu kejahatan yang sudah terjadi.

Pengembangan e - money di Indonesia

Pada saat kajian ini disusun, di Indonesia belum terdapat instrumen e-money
sebagaimana karakteristik e-money yang dimaksudkan oleh BIS yaitu instrumen
yang bersifat stored value dan multi-purpose. Namun demikian, keberadaan emoney
di Indonesia telah diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan
dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) pada tahun 2005 yang mengatur
mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan
kartu (APMK) yang di dalamnya juga mengatur mengenai kartu pra-bayar yang
secara karakteristik dapat dikategorikan sebagai e-money sebagaimana dimaksud
pada kajian ini.
Di sisi lain, berdasarkan diskusi dengan beberapa pelaku pasar, terlihat adanya
minat yang cukup besar dari para pelaku pasar untuk mengembangkan
instrument pembayaran stored value (pra-bayar) dalam rangka meningkatkan
efisiensi pengelolaan bisnis mereka, seperti penyelenggara tol, penyelenggara
parkir, transportasi, telekomunikasi dan Pertamina. Bahkan baru-baru ini
Pertamina telah mengeluarkan produk stored value-single purpose Pertamina
Gaz Card yang telah diuji coba secara terbatas di beberapa SPBU di wilayah
Jakarta.
Guna mengantisipasi perkembangan e-money di Indonesia, dalam bab ini akan
dibahas beberapa issue terkait model pengembangan e-money yang tepat untuk
Indonesia.
A. Faktor Suskses Penyelenggaraan E-money
     Secara garis besar, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penggunaan
     alat pembayaran non-tunai adalah :
     - Adanya kebutuhan masyarakat.
     - Tersedianya instrumen yang mudah, aman, cepat dan efisien.
     - Banyaknya outlet/pelaku pasar yang menerima alat pembayaran nontunai
        tersebut.
    Selain itu, pemilihan segmen pembayaran yang tepat juga mempengaruhi
    keberhasilan penggunaan alat pembayaran non-tunai tersebut oleh
    masyarakat luas. Khusus untuk e-money, berdasarkan karakteristik e-money
    serta pengalaman pengembangan e-money di berbagai negara, dapat
    dikatakan bahwa pengembangan awal e-money umumnya ditujukan untuk
    segmen pembayaran yang memiliki kriteria antara lain sebagai berikut:
    - Transaksi bernilai kecil (micro payment s/d retail payment);
    - Frekuensi penggunaannya relatif sering; dan
    - Bersifat massal.
   Contoh transaksi yang memenuhi kriteria tersebut antara lain, pembayaran
   tol, tiket bus/kereta, parkir dan lain-lain.
   Saat ini salah satu negara yang dianggap cukup sukses dan sering dijadikan
   acuan dalam pengembangan e-money adalah Hongkong dengan produk
   Octopus Card-nya. Octopus Card, pada awalnya dikembangkan hanya
   untuk segmen transportasi massal, yang kemudian berkembang ke segmen
   ritel. Berdasarkan pengalaman Hongkong, maka faktor-faktor yang menjadi
   key success pengembangan e-money di sana meliputi16 :

  1. Kolaborasi antar pelaku pasar dengan memfokuskan diri pada core
      business dan mengesampingkan “cash collection”, agar scheme yang
     dikembangkan sesuai dengan kebutuhan konsumen dan biayanya
     dapat ditekan.
 2. Simplicity dan lowest cost.
 3. Mengutamakan kepuasan dan kenyamanan konsumen dengan misi
    “making everyday life easier for our customers”.
 4. Menggunakan teknologi baru yang bersifat sederhana, konsisten,
     cepat dan handal.
 5. Mudah digunakan (ease of use).
 6. Mendorong masyarakat untuk menggunakan instrumen non tunai
    dengan memberikan informasi tentang kelebihan/keuntungannya
    dan tidak membicarakan kompleksitasnya.
 7. Menetapkan merchant level yang dapat menerima pembayaran.
 8. Mengubah perilaku konsumen ke arah penggunaan non tunai melalui
     proses yang berkesinambungan (multi years action).
     Diantara berbagai key success tersebut satu yang selalu digarisbawahi adalah
     pentingnya kolaborasi pasar untuk mengetahui kebutuhan mekanisme
     pembayaran yang paling tepat. Untuk dapat berkembang seperti saat ini,
     Octopus Cards Ltd. telah melalui proses yang panjang dan bertahap. Dalam
     proses tersebut, hal yang sangat penting adalah membangun “trust”
     masyarakat terhadap alat pembayaran, antara lain dengan menerapkan
     100% money back guarantee.
     Selain itu, dalam mengembangkan e-money atau stored value card di
     Indonesia perlu diperhatikan kondisi sosial, perilaku dan preferensi
     konsumen, serta budaya masyarakat Indonesia. Hal ini didasarkan pada fakta
     bahwa perbedaan budaya di masing-masing negara mempengaruhi tingkat
     penerimaan masyarakat masing-masing negara tersebut terhadap
     penggunaan stored value card yang dikembangkan.

B. Model Bisnis E-Money di Indonesia
    Secara konseptual model penyelenggaraan e-money yang ideal adalah
    model dengan sistem dimana satu kartu yang dimiliki oleh konsumen dapat
    digunakan secara luas. Dengan kata lain satu kartu dapat digunakan oleh
    masyarakat untuk berbagai macam pembayaran pada berbagai merchant
    yang berbeda.
   Untuk memiliki model pengembangan e-money yang ideal seperti itu, maka
   secara konsep pengembangan e-money di Indonesia dapat dikembangkan
   melalui 3 (tiga) model sebagai berikut :
  1. Model Single Issuer
      Dalam model ini, secara nasional hanya ada satu issuer yang
      menerbitkan e-money, dimana system operator dapat dilakukan oleh
      issuer itu sendiri atau oleh pihak lain. Dalam model ini issuer harus
      memiliki kemampuan untuk membangun jaringan sistem yang luas
      ke berbagai merchant. Dengan tingkat penerimaan e-money sebagai
     alat pembayaran yang cukup luas, maka e-money tersebut dapat
     menarik minat masyarakat luas untuk menggunakannya. Keberadaan
     single issuer bisa terbentuk melalui policy driven atau market driven.
     Contoh e-money dengan model single issuer adalah penyelenggaraan
     Octopus Card di Hongkong, yang dalam hal ini keberadaannya sebagai
     single issuer terbentuk melalui market driven. Pada awalnya Octopus
     Card bukan satu-satunya e-money di Hongkong, namun dalam
     perkembangannya produk e-money lainnya yang ada di Hongkong
     tidak lagi beroperasi karena secara bisnis kalah bersaing dengan
     Octopus Card yang jaringan penerimaannya lebih luas.
     Berdasarkan pengalaman pengembangan Octopus Card di Hongkong,
     kunci sukses penyelenggaraan Octopus Card adalah kolaborasi dari
     berbagai perusahaan jasa transportasi di Hongkong.
    Untuk kasus di Indonesia, pengembangan model seperti ini juga
    mensyaratkan adanya kolaborasi dari berbagai pelaku pasar yang
    memiliki potensi untuk mengembangkan e-money dalam bisnis
    mereka. Mengingat dalam model seperti ini hanya ada satu lembaga
    yang menjadi issuer atau penerbit, maka keberadaan lembaga
    penerbit tersebut memegang peranan kunci karena harus dapat
    diterima oleh semua pelaku pasar yang ada.
2. Model Multi Issuer- Single Operator
    Dalam model ini secara nasional bisa terdapat lebih dari satu issuer
    yang menerbitkan e-money, namun hanya ada satu system operator
    yang menyediakan infrastruktur penyelenggaraan e-money. Karena
    semua issuer menggunakan system operator yang sama maka tidak
    ada issue interoperability dalam model ini. Contoh sistem multi issuer
    yang menggunakan satu operator yang sama adalah Cash Card di
    Singapore dan MEPS Cash di Malaysia. Namun secara nasional di kedua
    negara tersebut masih terdapat produk-produk lain yang diterbitkan
    oleh issuer yang berbeda dengan system operator yang berbeda pula,
    dimana diantara kedua produk yang diselenggarakan oleh system
    operator yang berbeda tersebut tidak interoperable satu sama lain.
    Sebagaimana halnya dengan model pertama, pengembangan model
    seperti ini juga bisa terbentuk melalui policy driven atau market driven
    selain itu juga perlu ada kesepakatan dari berbagai pelaku pasar untuk
    menggunakan system operator yang sama.
3. Model Multi Issuer - Multi Operator
    Model yang ketiga pada prinsipnya hampir sama dengan model yang
    kedua dimana secara nasional bisa terdapat lebih dari satu issuer yang
    menerbitkan e-money, namun masing-masing issuer dapat
    menggunakan system operator berbeda. Karena masing-masing issuer
    menggunakan system operator yang berbeda, agar setiap e-money
    yang diterbitkan oleh masing-masing issuer itu dapat diterima secara
    luas, maka perlu ada interoperability dan konvergensi antar sistem emoney
    yang dikembangkan serta standarisasi dalam penyelenggaraan
    e-money oleh berbagai issuer dan system operator tersebut.
    Sejauh ini berdasarkan literatur dan discussion meeting yang telah
    dilakukan, tidak banyak contoh model multi issuer-multi operator yang
    interoperable satu sama lain. Di Singapore terdapat beberapa produk
    e-money, dua terbesar diantaranya adalah CashCard dan EZ-link yang
    diterbitkan oleh issuer dengan system operator yang berbeda namun
    kedua sistem tersebut tidak interoperable satu sama lain. Satu-satunya
    contoh yang diketahui adalah produk Suica yang diterbitkan oleh JR
    East dan Icoca yang diterbitkan oleh JR West di Jepang. JR East dan JR
    West adalah dua perusahaan kereta api terbesar di Jepang dengan
    wilayah operasi yang berbeda masing-masing di bagian Timur dan
    Barat Jepang. Namun demikian kedua produk ini juga belum
    interoperable dengan produk pra-bayar lainnya yang ada di Jepang
    seperti Edy dan Docomo.
    Secara kelembagaan, pengembangan e-money dengan model multi
    issuer-multi operator, mensyaratkan adanya satu institusi sentral yang
    bersifat netral yang bertanggung jawab untuk mengelola security
    system (key sharing management) agar semuanya dapat interoperable
    satu sama lain
    Terbentuknya model seperti ini tentunya sangat tergantung pada
    policy regulator serta kerjasama para pelaku pasar yang ingin terjun
    ke bisnis e-money.


Wednesday, September 26, 2012

Perkembangan kasus century dan tanggapan terhadap masyarakat Indonesia (sosial)


Perkembangan kasus century dan tanggapan terhadap masyarakat Indonesia (sosial)

Banyak hal menarik dan bisa menjadi motivasi diri kita mencermati masalah politik di Indonesia, dari hasil survey Indo Barometer ini, kita tahu Indo Barometer adalah adalah sebuah lembaga penelitian yang bergerak terutama di bidang survei pemilihan umum di Indonesia. Saat ini IB diketuai oleh Direktur Eksekutif Muhammad Qodari. Tema survei-survei yang dilakukan Indo Barometer antara lain pilihan dalam pemilu (baik nasional maupun daerah), perilaku pemilih, dan demokrasi. Situsnya adalahwww.indobarometer.com
Masyarakat Indonesia Lebih Percaya JK
Salah satu survey yang menarik dari Indo Barometer ini adalah bahwa ternyata soal kasus Century, Masyarakat Indonesia lebih percaya dan setuju pada pendapat Jusuf Kala (JK).
1- Pendapat JK yang dimaksud adalah:
"Kebangkrutan Bank Century tidak akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank akan hilang. Masyarakat akan tetap percaya dan menyimpan uangnya di bank. Karena itu, Bank Century harusnya dibiarkan saja bangkrut"
2- Pendapat lainnya yang di jadikan bahan survey adalah:
"Pendapat pertama mengatakan, kebangkrutan Bank Century harus dihindari agar masyarakat tetap percaya kepada bank dan mau tetap menyimpan uangnya di bank. Karena itu, Bank Century harus diselamatkan dari kebangkurutan. Opsi pertama ini mewakili pendapat Sri Mulyani dan Boedionio"
“Berdasarkan hasil survei Indo Barometer terhadap 1.200 responden di 33 provinsi, ternyata 36,2 persen lebih setuju pada pendapat JK, sementara yang setuju dengan pendapat kedua hanya 26,2 persen dan yang mengaku tidak tahu 37,6 persen,” kata M Qodari, Direktur Eksekutif Indo Barometer saat konferensi pers di Hotel Atlet Century Senayan, Ahad 24 Januari.
Hasil Survei Nasional Indo Barometer, 8-18 Januari 2010
“Kasus Bank Century di Mata Publik”

Kasus dana penyelamatan Bank Century merupakan isu yang sangat menyita perhatian publik. Hal ini terbukti dari tingkat pengetahuan publik yang sangat tertinggi terhadap kasus ini (77%). Angka ini diatas pengetahuan masyarakat tentang Program 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono ( 49%), dan penahanan Bibit Waluyo-Chandra Hamzah (69%). Ia hanya kalah populer terhadap kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen (79%).

Karena pentingnya, maka perlu untuk mengetahui opini publik tentang aneka permasalahan yang muncul, misalnya tentang asumsi “sistemik” atau “menular” yang menjadi dasar KSSK untuk memberi dana talangan/penyelamatan pada Bank Century. Asumsi ini dicek di masyarakat dengan beberapa pertanyaan, salah satunya dengan meminta mereka memilih di antara dua pendapat tentang dampak kebangkrutan Bank Century, yakni apakah: 1. harus dihindari agar masyarakat tetap percaya pada bank, atau: 2. kebangkrutan itu tidak akan membuat kepercayaan pada bank hilang. Jawaban terhadap pertanyaan itu, yang setuju pendapat pertama ada 26% dan yang setuju pendapat kedua 36%.

Dalam survei ini juga dicek persepsi masyarakat Indonesia tentang sebab kebangkrutan Bank Century, apakah karena krisis internasional atau salah kelola oleh pemilik bank. Untuk masalah ini, lebih banyak masyarakat yang menganggap salah kelola sebagai penyebab (58%) ketimbang krisis internasional (10%).

Adapun tentang pihak yang dianggap mengambil keputusan terhadap kasus Bank Century, mayoritas (43%) menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI (waktu itu) Boediono dan hanya 10% yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika ditanya lebih lanjut apakah Menkeu Sri Mulyani telah bertindak benar atau salah dalam kasus ini, 43% menyatakan Sri Mulyani salah dan 33% menyatakan benar. Untuk Gubernur BI Boediono, 46% menyatakan Boediono salah dan 30% menyatakan benar. Namun sebaliknya untuk Presiden SBY, 53% menyatakan SBY benar dan 25% menyatakan salah.

Salah satu aspek penting dari kasus Bank Century adalah kecurigaan bahwa dana penyelamatan Bank Century mengalir ke Presiden SBY, keluarganya, Partai Demokrat dan tim sukses pilpres 2009. Ternyata kelompok masyarakat yang menilai SBY, keluarganya, Partai Demokrat dan timses tidak menerima persentasenya lebih banyak daripada kelompok yang berpendapat SBY, keluarganya, Partai Demokrat, dan timses menerima.

Dari temuan-temuan di atas, terlihat bahwa kasus Bank Century cenderung berakibat lebih buruk terhadap Sri Mulyani dan Boediono ketimbang SBY. Hal ini juga terlihat dari tingkat kepuasan publik dan pilihan presiden dan wapres jika pemilu dilaksanakan pada hari ini. Publik yang puas pada kerja SBY masih dominan (75%) dibandingkan dengan yang tidak puas (23%). Bandingkan dengan yang puas pada Boediono (40%), sementara yang tidak puas (44%). Yang memilih (kembali SBY) sebagai presiden 55%, sementara yang memilih Boediono (kembali) sebagai wapres hanya 18%.

Namun bukan berarti SBY bebas sama sekali dari dampak kasus Bank Century. Selain menyita perhatian publik dari Program 100 Hari, mayoritas publik berpendapat kasus Bank Century dapat merusak citra SBY (48% ), bandingkan dengan yang tidak (18%). Hal ini juga tampak dari cukup besarnya masyarakat yang menilai kasus Bank Century dapat jadi alasan memakzulkan Presiden SBY (22%), meski mayoritas menilai sebaliknya (37%). Yang jelas, kasus Bank Century ini telah menjadi “lampu merah” bagi Boediono karena yang berpendapat kasus Bank Century dapat jadi alasan memakzulkan Wapres Boediono mencapai 33% . Angka ini lebih lebih tinggi daripada daripada yang berpendapat sebaliknya (26%).

Manajemen Resiko Bank Umum

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Manajemen Risiko dalam operasional bank meliputi identifikasi risiko, pengukuran dan penilaian, dan tujuannya adalah untuk meminimalkan efek negatif risiko terhadap hasil keuangan dan modal bank. Bank wajib membentuk unit organisasi khusus untuk tujuan manajemen risiko. Risiko bank yang terbesar dalam operasinya adalah resiko pasar (resiko suku bunga, resiko valuta asing, resiko dari perubahan harga pasar sekuritas, derivatif keuangan dan komoditas), resiko kredit, resiko likuiditas, resiko eksposur, resiko investasi , resiko operasional, resiko hukum, resiko strategis. Resiko ini sangat inter-independen. Peristiwa yang mempengaruhi satu area resiko dapat memiliki konsekuensi untuk berbagai kategori resiko lainnya.
MANAJEMEN RESIKO KREDIT
Risiko kredit didefinisikan sebagai potensi dari bank peminjam atau pihak counter yang akan gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan syarat yang disepakati. Tujuan dari manajemen risiko kredit adalah untuk memaksimalkan tingkat pengembalian kepada bank dengan menjaga resiko pemberian kredit supaya berada di parameter yang dapat diterima. Bank perlu mengelola risiko kredit dari seluruh portofolio serta risiko dari individu atau kredit atau transaksi. Bagi sebagian besar bank, pinjaman adalah yang terbesar dan juga sumber resiko kredit , namun sumber-sumber risiko kredit lain juga terdapat di seluruh kegiatan bank, termasuk pembukuan perbankan dan pembukuan perdagangan baik yang di dalam atau di luar neraca. Resiko kredit perbankan semakin meningkat (atau resiko dari pihak lainnya ) di berbagai instrumen keuangan selain pinjaman termasuk penerimaan, transaksi antar bank, pembiayaan perdagangan, transaksi valuta asing, masa depan keuangan, swap, obligasi, ekuitas, opsi dan perluasan komitmen dan jaminan, penyelesaian transaksi.

BASEL II TENTANG RESIKO KREDIT
Komunitas basal tentang kepemimpinan perbankan mengeluarkan dokumen konsultatif tentang Kerangka Pemenuhan Modal Baru untuk menggantikan perjanjian 1988. Dokumen ini mengajukan tiga pilar untuk perjanjian yang baru :
• Persyaratan Kapital Minimal
• Ulasan Supervisory
• Disiplin Pasar

Kesepakatan yang baru berlanjut dengan rasio kecukupan modal minimum sebesar 8% dari risiko aset tunggu. Atur pilihan untuk memperkirakan modal sebagaimana diusulkan dalam dokumen termasuk pendekatan standar. Dalam pendekatan ini, risiko preferensial beban di kisaran 0%, 20%, 50%, 100%, dan 150% diperkirakan akan ditetapkan atas dasar penilaian kredit eksternal. Di bawah organisasi Internal Rating Based (IRB), masyarakat mengusulkan pemenuhan tingkat kredit minimal untuk mengukur Probabilitas Default (PD) sementara preferensial menetapkan bobot risikonya, dengan informasi yang diberikan oleh supervisor pada kerugian standar nasional yang diberikan ( LGD) sebagai eksposur default. Adopsi Kesepakatan Modal Baru oleh bank-bank di pernyataan yang diusulkan memerlukan perubahan yang lengkap dalam sistem manajemen risiko yang ada.
MANAJEMEN RISIKO PASAR
Bank dihadapkan pada risiko pasar melalui kegiatan perdagangan mereka dan neraca mereka. Dua jenis risiko yang dianggap risiko pasar untuk bank seperti risiko suku bunga dan risiko valuta asing. Bank menghadapi risiko valuta asing karena adanya fluktuasi nilai tukar dan suku bunga adalah risiko yang paling umum dihadapi semua bank dalam mengelola semua produk-produk keuangan yang dikeluarkan oleh bank dengan tingkat bunga sensitif.
1. RESIKO TINGKAT BUNGA
Risiko Suku Bunga adalah risiko efek negatif pada hasil keuangan dan modal bank yang disebabkan oleh perubahan suku bunga. Tujuan yang menyeluruh dari manajemen risiko suku bunga adalah untuk memastikan mekanisme arus kas yang besar tanpa adanya ketidaksesuaian dalam aset dan kewajiban segmen. Sebagai perantara keuangan, bank menghadapi risiko suku bunga dalam beberapa cara seperti:
Risiko Re-Pricing: bentuk utama risiko suku bunga naik adakah perbedaan waktu jatuh tempo (untuk suku bunga tetap) dan re-pricing (untuk suku bunga mengambang) dari aset, posisi kewajiban off-balance-sheet (OBS). Mereka dapat mengekspos bank “pendapatan dan aset” mendasari nilai ekonomi yang tak terduga tentang fluktuasi tingkat bunga yang cenderung terlalu sering dan tidak stabil.
Risiko Kurva Hasil: Ketidaksesuaian harga juga dapat membuat bank untuk melakukan perubahan kemiringan dan bentuk kurva hasil. Risiko kurva hasil tak terduga muncul ketika pergeseran kurva hasil telah merugikan bank pendapatan atau nilai ekonomi aset porfolio mereka.
Risiko Dasar: Risiko bahwa tingkat bunga untuk aktiva dan kewajiban yang berbeda dapat berubah dalam besaran yang berbeda maka disebut risiko dasar. Risiko tersebut timbul karena korelasi tidak sempurna dalam penyesuaian dari tarif yang diterima dan dibayarkan pada instrumen yang berbeda dengan karakteristik penentuan ulang harga yang bijaksana.
Resiko Pilihan Bawaan: Sebuah opsi memberikan pemegang hak (namun bukanlah kewajiban) untuk membeli, menjual atau dalam beberapa cara mengubah arus kas instrumen atau kontrak keuangan. Pilihan instrumen yang mungkin berdiri sendiri seperti pertukaran-opsi dan kontrak perdagangan over-the-counter (OTC), atau mereka mungkin akan tertanam di dalam instrumen standar sebaliknya. Saat bank menggunakan nilai tukar dan pilihan OTC- di kedua bidang perdagangan dan akun non-trading, instrumen dengan pilihan bawaan biasanya hal paling penting dalam kegiatan non-perdagangan.
Resiko investasi ulang: ketidakpastian tentang masa depan tingkat suku bunga menimbulkan risiko investasi ulang sebagai arus kas masa depan yang akan diinvestasikan kembali pada tingkat yang tidak diketahui saat ini. Kurva dengan hasil biasa, tanpa bootstrap, tidak diperhitungkan sebagai risiko investasi ulang.
RESIKO OPERASIONAL
Ini adalah salah satu babak baru dari kesepakan modal Basel II. Risiko operasional didefinisikan sebagai “risiko kerugian yang dihasilkan dari cukupnya atau kegagalan proses internal, orang dan sistem atau dari peristiwa eksternal.” Definisi ini mencakup risiko hukum, tapi mengecualikan risiko strategis dan risiko reputasi. Di sisi lain, Reserve Bank of India telah mendefinisikan risiko operasional, sebagai ‘resiko apapun, yang tidak dikategorikan sebagai pasar atau risiko kredit, atau risiko kerugian yang timbul dari berbagai jenis kesalahan manusia dan kesalahan teknis’.
MANAJEMEN RESIKO LIQUIDITAS
Potensial resiko liquiditas. adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban bankir saat mereka jatuh tempo. Ini muncul ketika bank tidak dapat menghasilkan uang untuk memenuhi penarikan dana, komitmen kredit atau peningkatan aset. Hal tersebut berasal dari ketidaksesuaian pola aktiva dan kewajiban. Pengukuran dan pengelolaan kebutuhan likuiditas sangat penting bagi pengoperasian yang efektif untuk bank-bank komersial karena hal ini dapat menjadi sebab dan akibat dari risiko likuiditas terutama terkait dengan aset dan kewajiban bank. Bank harus terus memantau posisi likuiditas dalam jangka panjang dan terus menerus setiap hari. Ada dua pendekatan yang berhubungan dengan kedua analisis situasi yaitu (1) Pendekatan Fundamental dan (2) Pendekatan Teknis.
Pendekatan Fundamental: Pendekatan ini digunakan dalam jangka panjang. Dalam pendekatan ini bank mencoba untuk mengelola risiko likuiditas dengan mengendalikan posisi aset-kewajiban. Sebuah cara yang bijaksana untuk mengatasi situasi ini bisa dengan mengatur jatuh tempo aset dan kewajiban atau dengan melakukan diversifikasi dan memperluas sumber-sumber dana.
Pendekatan Teknis: Pendekatan ini berfokus pada posisi kewajiban bank dalam jangka pendek. Likuiditas dalam jangka pendek ini terutama terkait dengan arus kas yang timbul akibat transaksi operasional. Bank harus mengetahui persyaratan dan uang tunai arus kas masuk dan menyesuaikan keduanya untuk memastikan tingkat yang aman untuk posisi likuiditas.

Skenario Manajemen Risiko akan semakin kuat karena liberalisasi, regulasi dan integrasi dengan pasar global. Manajemen risiko akan dilakukan secara proaktif dan kualitas kredit akan meningkat, yang menyebabkan sektor keuangan yang lebih kuat. Masa depan akan melihat perubahan struktural di sektor perbankan ditandai oleh konsolidasi dan perubahan di dalam sektor. Bank-bank yang lebih kecil tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menahan persaingan yang ketat dari sektor ini. Bank akan berevolusi menjadi penyedia jasa keuangan yang lengkap dan utuh, melayani semua kebutuhan keuangan perekonomian. Arus modal akan meningkat dan melakukan pendirian basis-basis di negara-negara asing merupakan hal yang biasa.

Untuk meminimalisir risiko-risiko yang dihadapi oleh suatu bank, maka manajemen bank harus memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai sehingga segala macam risiko yang berpotensi untuk muncul dapat diantisipasi dari sejak awal dan dicarikan cara penanggulangannya

Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, paling kurang memuat:
a. Penerapan Manajemen Risiko Secara Umum
yang mencakup mengenai pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
b. Penerapan Manajemen Risiko untuk Masing-Masing Risiko
yang mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing Risiko yang meliputi 8 (delapan) Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
c. Penilaian Profil Risiko
yang mencakup penilaian terhadap Risiko inheren dan penilaian terhadap kualitas penerapan Manajemen Risiko yang mencerminkan sistem pengendalian Risiko (risk control system), baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi. Penilaian tersebut dilakukan terhadap 8 (delapan) Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi. Dalam melakukan penilaian profil Risiko, Bank wajib mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 - Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum


  1. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mengendalikan risiko yang dihadapi Bank sehingga kualitas penerapan manajemen risiko di Bank juga menjadi semakin meningkat. Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko tidak hanya ditujukan bagi kepentingan Bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah. Salah satu aspek penting dalam melindungi kepentingan nasabah dan dalam rangka pengendalian risiko adalah transparansi informasi terkait produk atau aktivitas Bank. Selain itu peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko diharapkan akan mendukung efektivitas kerangka pengawasan bank berbasis risiko yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
  2. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
  3. Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. Sementara itu, Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 jenis risiko, sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya untuk Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.
  4. Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).
  5. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Yang dimaksud dengan produk atau aktivitas baru Bank adalah suatu produk baru atau aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank; atau
    2. telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
  6. Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
    1. Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
    2. Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
    Rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam angka 5 huruf a diatas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
  7. Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank. Termasuk sebagai aktivitas Bank adalah jasa keagenan yang dilakukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah baik secara tertulis maupun lisan.
  9. Pemberian masa transisi sebagai berikut:
    1. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.
    2. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.
  10. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), khususnya terkait produk dan aktivitas baru Bank tidak berlaku bagi Bank Umum Syariah (karena telah diatur dalam ketentuan tersendiri mengenai produk Bank Syariah).   
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/87F32DEB-8813-4BF4-B1C2-CE624C9CD995/17225/pbi_112509.pdf

jk berpendapat tentang kasus century






"Saya sama sekali tidak tahu. Mereka rapat malam-malam, mereka rahasiakan kepada saya," kata Jusuf Kalla seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Timwas Century DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.


JK menyatakan tidak bisa mengambil inisiatif mengingat pentingnya rapat tersebut. Dia menegaskan akan menghadiri rapat soal dana talangan itu kalau dirinya memang diundang. "Saya hadir kalau diundang. Kalau tak diundang mau apa?. Masak saya mau terobos-terobos saja?," katanya.
Meski tidak memerinci penyebab ia tidak diundang, namun JK mengakui sejak awal dirinya memang tidak setuju untuk memberikan semacam "blanket guarantee" terhadap bank-bank yang bermasalah termasuk Bank Century. Dia menegaskan bank bermasalah seperti Bank Century itu tidak bisa diberikan jaminan penuh, layaknya seperti "blanket guarantee".
Dalam rapat dengar pendapat, JK mengakui Bank Century kalah kliring pada 13 November 2008. Di saat yang bersamaan, Kepala Negara sedang berada di luar negeri, sehingga dirinya pun bertugas menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam negeri. Menurut JK, pada tanggal 20 November, dirinya menggelar rapat membahas kondisi ekonomi Indonesia dan mendapat laporan bahwa perekonomian Indonesia aman terkendali. Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, pun tak melaporkan soal kondisi Bank Century. "Dua jam kemudian baru saya mendapat laporan seolah negeri ini mau kiamat," kata JK.
JK menyatakan mendapat laporan negara telah kehilangan uang Rp2,5 triliun. Menurutnya, negara sudah dirampok dan hal itu juga diakui oleh Boediono sehinga JK memerintahkan penangkapan pelaku perampokan uang negara tersebut. "Tapi tak mau ditangkap pula. Itulah operasi senyap. Kalau dirinya sebagai pejabat Presiden tak boleh tahu, apalagi Anda (Timwas Century)," kata JK kepada anggota Timwas.
Jusuf Kalla mengatakan jika mau dilakukan pemeriksaan, maka Bank Indonesia (BI)-lah yang harus diperiksa. "Seharusnya, BI ditanyakan alasannya menyatakan Century sebagai masalah sistemik. Padahal, seluruh notulen rapat membahas ekonomi Indonesia tak pernah menyinggung masalah sistemik. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun tak menyebutkan hal tersebut," kata JK.


Perbankan Indonesia

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

 Jenis Perbankan

Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).
Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar). Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal. Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersial perbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional.Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral.

Jasa perbankan

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
  • Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang (transfer)
  • Jasa penagihan
  • Kliring
  • Penjualan mata uang asing
  • Penyimpanan dokumen
  • Jasa cek wisata
  • Kartu kredit
  • Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
  • Jasa Letter of Credit (L/C)
  • Bank garansi dan referensi bank
  • Jasa bank lainnya.

Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement”, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.


Dengan terciptanya perbankan yang sehat dan kuat di satu sisi, dan perbankan yang dapat menjalankan fungsi intermediasinya secara efektif dan efisien di sisi lainnya, bukanlah dua hal yang dapat dipisahkan. Selain itu, industri perbankan perlu terus berbenah untuk meningkatkan daya saing terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin meningkat pesat.
Dengan memandang bahwa pengelolaan ekonomi makro kedepan masih harus berhadapan dengan risiko global dan kompleksitas permasalahan domestik yang begitu besar, arah kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2012 akan di arahkan dalam rangka:
  1. Mengoptimalkan peran kebijakan moneter dalam mendorong kapasitas perekonomian sekaligus memitigasi risiko perlambatan ekonomi global.
  2. Meningkatkan efisiensi perbankan untuk mengoptimalkan kontribusinya dalam perekonomian, dengan tetap memperkuat ketahanan perbankan.
  3. Meningkatkan efisiensi, kehandalan, dan keamanan sistem pembayaran, baik dalam sistem pembayaran nasional maupun hubungan sistem pembayaran dengan luar negeri.
  4. Memperkuat ketahanan makro dengan memantapkan koordinasi dalam manajemen pencegahan dan penanganan krisis (PMK).
  5. Mendukung pemberdayaan sektor riil termasuk melanjutkan upaya perluasan akses perbankan (financial inclusion) kepada masyarakat
Strategi operasi kebijakan moneter akan tetap diarahkan untuk menjaga kestabilan suku bunga di pasar uang rupiah, mendukung stabilitas nilai tukar, dan memelihara stabilitas pasar keuangan. Saya memandang, bentuk stabilitas tersebut perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi pendalaman pasar keuangan nasional.
Kebijakan Bank Indonesia di nilai tukar akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dengan memperhatikan pencapaian keseimbangan internal dan eksternal perekonomian, serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku ekonomi. Sejak Januari 2012, kebijakan stabilisasi nilai tukar akan didukung oleh implementasi kebijakan kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa utang luar negeri (DULN) di bank domestik. Bank Indonesia juga tengah me-review ketentuan-ketentuan untuk memperkaya instrument di pasar valas dalam rangka menghidupkan transaksi lindung nilai (hedging).
Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, Bank Indonesia akan mengoptimalkan fungsi Kantor Bank Indonesia (KBI) sebagai fasilitator dan katalisator percepatan pembangunan di daerah, Untuk dapat mewujudkan hal tersebut memerlukan komitmen yang kuat dan dukungan dari banyak pihak termasuk dari kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, termasuk dari Pemerintah Daerah
Kebijakan penguatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan permodalan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi ke depan dan antisipasi perubahan siklus bisnis. Melalui kebijakan ini perbankan Indonesia akan lebih siap dalam mengantisipasi berbagai risiko karena dapat di-cover dengan permodalan yang mencukupi.
Dari aspek perlindungan nasabah dan tata kelola perbankan juga merupakan dua aspek yang perlu memperoleh perhatian. Beberapa kasus fraud di perbankan yang menyita perhatian pada tahun 2011 memerlukan penataan kembali kebijakan terkait dengan kedua aspek di tersebut. Oleh karena itu, pada tahun 2012 Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan untuk menyempurnakan aspek perlindungan nasabah dan calon nasabah.
Lebih lanjut, untuk peningkatan kualitas tata kelola perbankan, Bank Indonesia akan menyempurnakan ketentuan transparansi laporan keuangan, khususnya yang terkait laporan keuangan publikasi, dan pengaturan terhadap akuntan publik yang digunakan oleh perbankan. Bank Indonesia juga terus mengkaji kebijakan kepemilikan di perbankan dan kebijakan multi-license seiring dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha bank.
Di luar aspek penguatan daya saing dan ketahanan perbankan, Bank Indonesia akan mendorong intermediasi perbankan melalui beberapa langkah sebagai berikut :
  1. Melanjutkan upaya mendukung perluasan akses perbankan (financial inclusion) kepada masyarakat khususnya layanan perbankan bagi masyarakat pedesaan berbiaya rendah, termasuk peningkatan kualitas program Tabunganku, pengembangan edukasi keuangan, pelaksanaan Financial Identity Number dan pelaksanaan survei literacy.
  2. Memfasilitasi intermediasi untuk mendukung pembiayaan di berbagai sektor potensial bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah. Disamping itu, akan pula dikaji mengenai berbagai hambatan dalam pembiayaan untuk sektor-sektor yang tingkat pertumbuhan kreditnya masih relatif rendah. Terkait dengan kebutuhan pembiayaan sektor-sektor yang secara komersial tidak diminati oleh perbankan namun memiliki peran strategis dalam perekonomian, Bank Indonesia bersama-sama dengan pemerintah akan mengembangkan berbagai skim pembiayaan.
Bank Indonesia pun berketetapan untuk mengambil posisi kepemimpinan dalam menentukan arah kebijakan pengembangan jasa pembayaran ke depan. Koordinasi kebijakan antar instansi dan otoritas akan terus dibutuhkan, terlebih karena terdapat pengembangan jasa pembayaran yang melibatkan pihak di luar bank sentral. Pengembangan industri jasa pembayaran nasional ke depan akan dilakukan melalui sejumlah upaya yaitu :
  1. Pertama, peningkatan keamanan dan kehandalan penyelenggaraan jasa pembayaran melalui penerapan mitigasi risiko termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi, penguatan kerangka hukum, penguatan pengawasan, serta peningkatan peran industri jasa pembayaran nasional;
  2. Kedua, peningkatan efisiensi penyelenggaraan jasa pembayaran nasional, termasuk mendorong terciptanya interoperabilitas dan interkoneksi di antara berbagai penyelenggara jasa pembayaran.
  3. Ketiga, peningkatan perlindungan konsumen melalui peningkatan transparansi oleh pelaku jasa pembayaran, serta penguatan pengaturan perlindungan konsumen.
Berbagai program pengembangan jasa pembayaran nasional dituangkan dalam cetak biru, yang secara terpadu menjadi pedoman dalam mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, aman dan handal.

Wednesday, September 19, 2012

LKBB

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif

Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Peran – peran LKBB antara lain :
1.Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.Memperlancar distribusi barang
3.Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Ruang Lingkup

Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal  ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB;
Jenis – Jenis LKBB :
1. Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena
peristiwa ketidakpastian

  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
  • Keuntungan Asuransi :

Bagi Pemilik Asuransi : 
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

Bagi Nasabah : 
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.
- terhindar dari resiko kerugian.
- memperoleh penghasilan di masa datang.
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.

2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
-    Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
-    Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

Manfaat bagi perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga kerja

Manfaat bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik

3. Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali
kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok   : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib   : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai
keputusan rapat anggota.
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU

4. Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
1. Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
2. Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan

Keuntungan pasar modal :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
 5. Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam
    bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien :
  1. Peningkatan penjualan.
  2. Kelancaran modal kerja.
  3. Memudahkan penagihan hutang.
  4. Efisiensi usaha.
Manfaat bagi factor :
  1. Fee dari klien.
Manfaat bagi customer :
  1. Kesempatan untuk membeli secara kredit.
  2. Pelayanan penjualan yang lebh baik.
6. Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan
    kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan
penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan
tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang
lebih lunak.

Keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan modal ventura :
  1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
  2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
  3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
  1. Keberhasilan Usaha Meningkat
  2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
  3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
  4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
  5. Likuiditas Menigkat
7. Pegadaian : Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
                         Bergerak.
Tujuan Pegadaian :
1. Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang
Ekonomi.

8. Perusahaan Sewa Guna / Leasing : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya
selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang
tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

Menurut  keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang    kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk  digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa   pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran  berkala.

Manfaat Leasing :
  1. Menghemat modal
  2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  4. Biaya lebih murah